ASPIRASIKU - Kabar gembira bagi para pelaku usaha kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpakreaf) resmi meluncurkan program Bantuan Pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kratif.
Untuk mendapatkan bantuan ini, para pelaku usaha kreatif wajib mengirimkan proposal terkait usaha yang dijalankan.
Selanjutnya semua proposal yang masuk akan diseleksi oleh tim Kemenpakreaf dan akan ditetapkan siapa yang layak menerima bantuan usaha kreatif ini.
Adapun besaran bantuan yang didapat para pelaku usaha kreatif ini sangat bervariasi, dari Rp200 juta hingga Rp4 miliar.
Besaran bantuan yang dicarikan akan disesuaikan dengan jenis usaha dan bentuk pengelolaannya.
Kesempatan untuk mengirimkan proposal Bantuan Pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kratif ini telah dibuka oleh Kementerian Pariwisata mulai tanggal 8 November 2021.
Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Usaha Kratif dari Pemerintah Hingga Rp4 Miliar? Ini Persyaratan Lengkapnya
Bantuan ini akan disalurkan dalam bentuk revitalisasi prasarana infrastruktur fisik ruang kreatif, baik yang diekola Komunitas Ekonomi Kreatif, pemprov, Pemkab/pemkot, Pemerintah Desa maupun Lembaga Adat.
Adapun bidang usaha kreatif yang berhak menerima bantuan ini yaitu Fotografi, Kuliner, Musik, Penerbitan, Periklanan, Seni Pertunjukan, Seni Rupa dan Televisi dan Radio.
Kemudian penyedia Aplikasi, Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Desain Komunikasi Visual, Desain Produk, Fashion dan Film, Animasi, dan Video.
Dilansir Aspirasiku dari petunjuk teknis (juknis) bantuan pemerintah Infrastruktur Ekonomi Keratif ini, ada beberapa langkah untuk membuat proposal bantuan. Berikut ulasannya.
Baca Juga: Bantuan Usaha Kreatif Diluncurkan, Nilainya Mencapai Rp4 Miliar Rupiah, Segara Siapkan Proposalmu!
Mengajukan dan mengirimkan proposal kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif UP. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur (format1) melalui Situs https: banper.kemenparekraf.go.id.
Selain itu, proposal juga bisa dikirim dalam bentuk surat fisik ke:
Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur.
Alamatnya ditujukan ke Gedung Kesenian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jl. Kimia Nomor 12-20, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320.