ASPIRASIKU - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpakreaf) resmi meluncurkan bantuan usaha kreatif melalui program Bantuan Pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kratif.
Untuk mendapatkan bantuan ini, para pelaku usaha kreatif wajib mengirimkan proposal terkait usaha yang dijalankan yang nantinya akan dinilai oleh tim dari Kemenpakreaf.
Besaran bantuan yang didapat para pelaku usaha kreatif ini pun cukup besar, dari Rp200 juta hingga Rp4 miliar yang disesuaikan dengan jenis usaha dan bentuk usahanya.
Kementerian Pariwisata mulai membuka kesempatan bagi yang ingin mendapatkan bantuan Program Bantuan Pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kratif dengan mengirim proposal mulai tanggal 8 November hingga 8 Desember 2021.
Bantuan ini berupa revitalisasi prasarana infrastruktur fisik ruang kreatif yang menjadi sektor usaha yang telah dijalankan.
Baca Juga: Bantuan Usaha Kreatif Diluncurkan, Nilainya Mencapai Rp4 Miliar Rupiah, Segara Siapkan Proposalmu!
Adapun bidang usaha kreatif yang berhak menerima bantuan ini yaitu Fotografi, Kuliner, Musik, Penerbitan, Periklanan, Seni Pertunjukan, Seni Rupa dan Televisi dan Radio.
Kemudian penyedia Aplikasi, Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Desain Komunikasi Visual, Desain Produk, Fashion dan Film, Animasi, dan Video.
Dilansir Aspirasiku dari petunjuk teknis (juknis) bantuan pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kratif ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proposalnya lolos sebagai penerima bantuan. Berikut ulasannya.
Persyaratan Umum
1. Pengusul mengajukan proposal detail termasuk dokumen/spesifikasi teknis.
2. Melampirkan bukti-bukti kegiatan subsektor ekonomi kreatif yang dilakukan selama dua tahun sebelum pengajuan proposal berupa foto/video pendek serta bukti lainnya seperti publikasi media cetak dan elektronik.
3. Melampirkan rencana kegiatan subsektor ekonomi kreatif yang berkelanjutan minimal dua tahun ke depan dari tahun proposal diajukan.
4. Melampirkan rencana target capaian ekonomi (pendapatan/bisnis) dengan adanya bantuan pemerintah dalam dua tahun ke depan dari tahun proposal diajukan.
5. Pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima fasilitasi sejenis pada objek yang sama dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dari Kementerian, Lembaga atau sumber pendanaan lainnya.