ASPIRASIKU - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif resmi meluncurkan bantuan usaha kreatif melalui program Bantuan Pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kratif.
Untuk mendapatkan bantuan ini, para pelaku usaha kretif wajib mengirimkan proposal terkait usaha yang dijalankan.
Progam Bantuan Pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kratif ini telah diluncurkan oleh Kemenpakreaf pada Senin, 8 November 2021 dan bisa diikuti seluruh usaha kreatif di Indonesia.
Bantuan ini berupa revitalisasi prasarana infrastruktur fisik ruang kreatif yang menjadi sektor usaha yang telah dijalankan.
Bidang usaha yang berhak menerima bantuan ini yaitu penyedia Aplikasi, Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Desain Komunikasi Visual, Desain Produk, Fashion dan Film, Animasi, dan Video.
Kemudian Fotografi, Kuliner, Musik, Penerbitan, Periklanan, Seni Pertunjukan, Seni Rupa dan Televisi dan Radio.
Dilansir Aspirasiku dari petunjuk teknis bantuan pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kratif ini ada beberapa jenis dan sifat bantuan tersebut.
Jenis Bantuan Pemerintah
1. Revitalisasi Prasarana Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif
Biaya Konstruksi minimal sebesar Rp500 juta dan maksimal sebesar Rp2 miliar. Dana itu sudah termasuk ongkos kirim, biaya instalasi, dan pajak.
Revitalisasi meliputi bangunan/ruang fisik termasuk sarana melekat, antara lain furnitur melekat dan lepas (fixed and loose furniture), pendingin ruangan (air conditioner), sistem kelistrikan, dan sebagainya
Termasuk biaya Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sarana Ruang Kreatif
Pengusul dapat mengajukan bantuan Sarana Ruang Kreatif maksimal senilai Rp200 juta sudah termasuk ongkos kirim, biaya instalasi, dan pajak.
Sarana Ruang Kreatif dapat berupa peralatan tata cahaya, peralatan tata suara, properti pertunjukan, instrumen musik, mesin jahit, dan alat tenun.
Kemudian mesin bubut, personal komputer, server, notebook/laptop, perangkat lunak jadi (off the shelf), jaringan internet, layanan komputasi awan, web hosting, scanner, 3D printer, dan kartu memori, dan lain sebagainya.
Kemudian pengajuan untuk bahan habis pakai tidak diperkenankan, contoh: alat tulis kantor (ATK), lem, benang, tinta printer, dan barang sejenis lainnya.
Setiap kegiatan instalasi Sarana Ruang Kreatif tidak boleh mengganggu fungsi yang sudah ada.
Mekanisme Penyaluran Bantuan :
1. Reguler
Merupakan tipe bantuan yang penerimaan proposalnya dibuka secara umum kepada pengusul yang memiliki minimal 1 dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang ada.
a. Kategori Pengusul Paket Revitalisasi Prasarana
Komunitas Ekonomi Kreatif;
Pemerintah Provinsi;
Pemerintah Kabupaten/Kota;
Pemerintah Desa;
Lembaga Adat.