ASPIRASIKU - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah foto Mirwan beribadah umrah beredar luas dan memicu kemarahan publik di tengah bencana banjir serta longsor yang melanda 11 kecamatan di Aceh Selatan.
Kasus ini mencuat setelah potret Mirwan di Tanah Suci tersebar di media sosial. Warganet mengecam keras tindakan sang bupati yang dinilai tidak bertanggung jawab karena meninggalkan warga saat daerahnya dilanda bencana.
Kritik publik semakin menguat setelah terungkap bahwa Mirwan sebelumnya menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan menangani bencana, sehingga penanganan sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh.
“Kepala Daerah Tidak Boleh Tinggalkan Gelanggang”
Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa Presiden telah memberikan instruksi tegas agar kepala daerah tidak meninggalkan wilayah ketika terjadi keadaan darurat.
“Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan,” ujarnya pada Senin, 8 Desember 2025.
Menurut Bima, kepala daerah memiliki kedudukan strategis sebagai pemimpin Forkopimda bersama Kapolres dan Dandim, sehingga wajib memimpin koordinasi tanggap darurat di lapangan.
Meninggalkan wilayah saat bencana, katanya, berpotensi menghambat mitigasi dan penanganan.
Baca Juga: Menkes Budi Ungkap Ancaman Penyakit Pascabencana di Aceh, Dorong RSUD Segera Beroperasi Penuh
Pemeriksaan Menyeluruh: Alasan Keberangkatan hingga Sumber Pembiayaan
Inspektorat Jenderal Kemendagri menurunkan tim khusus untuk memeriksa Mirwan MS.
Pemeriksaan mencakup alasan keberangkatan hingga kemungkinan pelanggaran kewajiban sebagai kepala daerah.