nasional

Turun! Ini Daftar Tarif Tiket Masuk Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Jumat, 7 November 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi Pendakian Gunung Halimun Salak (Unsplash/Crispin Jones)

ASPIRASIKU – Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak memberlakukan penyesuaian tarif tiket masuk pengunjung wisata alam dan pendakian.

Penyesuaian tarif tiket masuk pengunjung wisata alam dan pendakian akan mulai diberlakukan pada Senin, 3 November 2025.

Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.

Baca Juga: Fakta Lengkap Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Pemerasan Bawahan, Uang Plesiran, hingga Drama Sembunyi di Kafe

Berdasarkan Lampiran II Permenhut No. 17 Tahun 2025, terdapat:

- 4 Jalur Pendakian dan 10 Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) di TNGHS yang mengalami penurunan kelas dari Kelas 2 menjadi Kelas 3.

- Penurunan kelas ini menyesuaikan dengan besaran tarif tiket masuk sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Zambia, Siap Tempur Hadapi Brazil dengan Mental Baja

Berikut ini adalah tarif tiket masuk baru ke Taman Nasional Gunung Halimun Salak:

- WNA: Rp150.000 per orang/hari

- WNI Hari Kerja: Rp10.000 per orang/hari

Baca Juga: Zohran Mamdani Sindir Trump dalam Pidato Kemenangan Wali Kota New York: Keraskan Volumenya!

- WNI Hari Libur: Rp15.000 per orang/hari

- WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa Hari Kerja: Rp5.000 per orang/hari

Halaman:

Tags

Terkini