ASPIRASIKU - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek dan kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (11/3), Yassierli menjelaskan bahwa THR bagi pengemudi dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian BHR 2025.
Kebijakan ini mewajibkan perusahaan aplikator untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu.
Cara Mendapatkan THR bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online
Agar dapat menerima BHR, pengemudi ojek dan kurir online harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan aplikator.
Misalnya saja, status aktif sebagai mitra dengan produktivitas dan kinerjanya yang telah ditetapkan.
Baca Juga: 5 Amalan yang Dapat Dilakukan Pada Malam Lailatul Qadar Supaya Mendapatkan Pahala Maksimal
Sementara, diperkirakan, pembayaran BHR akan dilakukan melalui dompet digital yang terhubung dengan akun pengemudi di platform masing-masing.
Besaran BHR yang diterima dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing aplikator.
Bagaimana Jika Pengemudi Memiliki Dua Akun Berbeda?
Bagi pengemudi yang bekerja di lebih dari satu platform, misalnya memiliki akun di Gojek dan Grab, muncul pertanyaan apakah mereka bisa menerima BHR dari kedua perusahaan.
Baca Juga: Jadwal Penukaran Uang Baru Dari Bank Indonesia Untuk Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2025