Begini Cara Pengemudi Ojek dan Kurir Online Bisa Mendapatkan THR 2025

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 07:00 WIB
THR untuk driver ojol Gojek dan Grab (Pexels.com/Ahsanjaya)
THR untuk driver ojol Gojek dan Grab (Pexels.com/Ahsanjaya)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hak tersebut tetap ada, namun bergantung pada tingkat keaktifan dan kinerja di masing-masing platform.

"Jika seorang pengemudi memenuhi syarat di kedua platform, maka dia bisa menerima BHR dari masing-masing perusahaan. Namun, jika hanya aktif di satu platform, maka hanya akan menerima dari platform tersebut," jelas Yassierli.

Dengan adanya kebijakan ini, Kemnaker juga membuka posko aduan bagi pengemudi yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan aplikator.

Baca Juga: BRI Hadirkan 'Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025', Suguhkan Hiburan dan Inovasi Digital di Bulan Ramadan

Langkah ini diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan adil dan transparan bagi seluruh pekerja di sektor digital.

Keputusan ini menjadi langkah maju dalam pengakuan pekerja sektor digital, namun masih memerlukan pengawasan ketat agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penerapannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X