nasional

Pemerintah Wajibkan UMKM Miliki NIB untuk Dapatkan Subsidi LPG 3 Kg, Ini Cara Mendaftarnya

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:30 WIB
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg. (instagram.com/bangbanghiban)

ASPIRASIKU – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh alokasi LPG 3 kg sebagai kebutuhan operasionalnya.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa NIB akan menjadi persyaratan bagi UMKM yang ingin mendapatkan subsidi LPG 3 kg.

“Ini bukan aturan khusus. Jadi kita akan melihat bahwa untuk kegiatan usaha mikro, mereka sudah memiliki izin usaha. Izin usaha yang mereka miliki itu dalam bentuk NIB yang nanti kita gunakan,” ujar Yuliot dalam pernyataannya di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa data NIB akan digunakan untuk mengetahui bidang usaha UMKM serta jumlah kebutuhan LPG mereka setiap bulannya.

Baca Juga: Januari 2025 Cetak Rekor Suhu Tertinggi, Ilmuwan Terkejut! Seperti Tanda Kiamat, Ternyata...

“Jadi nanti pada saat setiap badan usaha mengajukan, akan terlihat berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya, serta lokasinya. Dengan begitu, kebutuhan mereka bisa terpenuhi secara lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Perbedaan Perlakuan bagi UMKM dan Rumah Tangga

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga menegaskan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dari rumah tangga dalam memperoleh LPG 3 kg.

Menurutnya, sektor usaha memiliki peran ekonomi yang berbeda dibandingkan konsumsi rumah tangga biasa.

“Untuk saudara-saudara saya yang memiliki UMKM, kita tetap harus memberikan subsidi. Jadi nanti kita akan buat aturan mainnya. Mereka akan diberikan subsidi dengan skema yang berbeda dari rumah tangga,” tegas Bahlil saat mengunjungi salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: IPB Jalur Ketua Osis 2025, Ini Kualifikasi, Dokumen dan Jadwalnya, CEK!

Ia juga menambahkan bahwa usaha kecil yang menggunakan LPG untuk memasak makanan, seperti warung bakso, penjual mie goreng, dan usaha gorengan, perlu mendapatkan perlakuan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Karena pasti mereka membutuhkan LPG untuk jualan bakso, mie goreng, pisang goreng, atau gorengan lainnya. Maka dari itu, kita harus melakukan pendekatan berbeda," kata dia.

"Saya mendukung penuh agar UMKM mendapatkan perlakuan khusus dibandingkan masyarakat biasa,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini