KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api Saat Menggeledah Rumah Milik Dito Mahendra

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:00 WIB
KPK Menemukan 15 Senjata Api di rumah Dito Mahendra.  (Youtube Kompas)
KPK Menemukan 15 Senjata Api di rumah Dito Mahendra.  (Youtube Kompas)

ASPIRASIKU – Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan temuan 15 senjata api saat menggeledah rumah Dito Mahendra di kawasan senopati Jakarta Selatan, pada senin lalu tanggal 13 Maret 2023.

Saat itu Tim Penyidik yang keluar dari rumah Dito Mahendra sekitar pukul 22.00 malam terlihat membawa dua buah koper yang dimasukkan kedalam mobil innova berwarna silver.

Penggeledahan tersebut terkait tindak kasus pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.

15 pucuk senjata api tersebut terdiri dari lima pistol berjenis glok, satu pistol SNW, satu pistol Kimber miko, serta delapan senjata api laras panjang.

Tim penyidik KPK akan mendalami kepemilikan 15 senjata api tersebut apakah ada kaitannya dengan kasus tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Sinetron Baru RCTI Ratu di Hatiku Beserta Jadwal Tayangnya, Temani Momen Ramadhan Anda!

KPK juga telah berkoordinasi dengan POLRI terkait penemuan 15 pucuk senjata api tersebut.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan bahwa benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis.

Jadi ini adalah temuan pada saat proses penggeledahan di rumah Dito Mahendra kawasan senopati Jakarta Selatan.

KPK akan mendalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut termasuk apakah ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini sedang KPK lakukan atau tidak.

Karena kita tahu bahwa modus dari tindak pidana pencucian uang saat ini begitu kompleks, bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Berperan Sebagai Dewi di Sinetron Ratu di Hatiku yang Tayang 20 Maret, Begini profil singkat Makayla Rose

“Sebagai predikat kejahatannya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini,” kata Ali Fikri.***

Editor: Tampan Fernando

Sumber: Youtube TvOneNews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X