Sahur On The Road Atau SOTR Resmi Dilarang Selama Ramadhan 2023, Begini Penjelasan Polisi

- Senin, 20 Maret 2023 | 14:58 WIB
Ilustrasi kegiatan Sahur On The Road yang dilarang polisi (Flickr.com/Pak Sam)
Ilustrasi kegiatan Sahur On The Road yang dilarang polisi (Flickr.com/Pak Sam)

ASPIRASIKU – Kegiatan Sahur On The Road (SOTR) seringkali menjadi kegiatan banyak warga masa bulan suci Ramadhan.

Namun untuk di bulan Ramadhan 2023, polisi melarang kegiatan Sahur On The Road karena berpotensi mengakibatkan tawuran dan bentrokan antar kelompok.

Untuk itu, Polres Metro Bekasi Kota mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak menggelar Sahur On The Road.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani yang menyebut kegiatan Sahur On The Road (SOTR) berpotensi memicu tawuran.

Untuk itu, Polres Metro Bekasi menyarankan agenda bulan Ramadhan dilakukan di dalam tempat ibadah atau gedung.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Pemalang yang Menewaskan Atlet Bulu Tangkis Syabda Perkasa Belawa

"Imbauan kami tidak melaksanakan SOTR. Karena beberapa kejadian pada beberapa waktu sebelumya malah dijadikan oleh mereka untuk melakukan tawuran," ungkap Dani Hamdani pada Senin 20 Maret 2023 dikutip dari PMJ News.

Menurut Dani, kegiatan SOTR dapat diganti dengan sejumlah aktivitas yang bernuasa keagamaan dengan menggandeng pesantren. Hal tersebut dinilai lebih memaknai kesucian bulan Ramadan.

"Di dalam gedung itu jauh lebih baik. Seperti kegiatan keagamaan seperti pesantren dan bagaimana suasana Ramadan dapat kita rasakan dengan baik jangan sampai merusak dan kontra produktif," jelasnya.

Baca Juga: TEGAS! Polisi Larang Masyarakat Konvoi Motor hingga Main Petasan Saat Bulan Ramadhan

Untuk mencegah maraknya kegiatan SOTR yang menimbulkan gangguan kamtibmas, lanjut Dani, pihaknya akan menggandeng stakeholder untuk melaksanakan patroli di tempat-tempat yang rawan aksi tawuran.

"Kita cegah ya (SOTR) dan adanya patroli gabungan dari pihak Kodim, Satpol PP ditingkatkan lagi," tukasnya.***

Editor: Tampan Fernando

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X