TEGAS! Polisi Larang Masyarakat Konvoi Motor hingga Main Petasan Saat Bulan Ramadhan

- Senin, 20 Maret 2023 | 14:09 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan larangan selama bulan Ramadhan 2023.  (PMJ News)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan larangan selama bulan Ramadhan 2023. (PMJ News)

ASPIRASIKU – Berbagai kegiatan yang bisa menimbulkan gangguan keamanan seperti konvoi bermotor hingga penyalaan petasan akan dilarang selama bulan Ramadhan.

Larangan ini disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran melalui Maklumat terkait larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadhan 1444 H.

Larangan tersebut di antaranya berkumpul menjelang buka puasa dan sahur bersama, konvoi motor, serta menyalakan petasan.

Maklumat itu diterbitkan untuk mewujudkan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Berikut isi lengkap Maklumat dengan Nomor Mak/01/III/2023 yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya, tertanggal 15 Maret 2023:

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 Maret 2023: PINTAR! Elsa Ajukan 1 Syarat Ketika Nino Minta Bantuannya Urus Reyna, Zara Ngamuk

Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat, sebagai berikut:

1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”);

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

1) Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan

Baca Juga: Apa Itu FOMO? Para Artis yang Datang ke Konser Blackpink Disebut FOMO, Ternyata Ini Penjelasannya

2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Halaman:

Editor: Tampan Fernando

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X