ASPIRASIKU – Berbagai kegiatan yang bisa menimbulkan gangguan keamanan seperti konvoi bermotor hingga penyalaan petasan akan dilarang selama bulan Ramadhan.
Larangan ini disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran melalui Maklumat terkait larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadhan 1444 H.
Larangan tersebut di antaranya berkumpul menjelang buka puasa dan sahur bersama, konvoi motor, serta menyalakan petasan.
Maklumat itu diterbitkan untuk mewujudkan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Berikut isi lengkap Maklumat dengan Nomor Mak/01/III/2023 yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya, tertanggal 15 Maret 2023:
Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat, sebagai berikut:
1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”);
b. Bermain petasan/kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1) Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan
Baca Juga: Apa Itu FOMO? Para Artis yang Datang ke Konser Blackpink Disebut FOMO, Ternyata Ini Penjelasannya
2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).
2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Artikel Terkait
Kultum Ramadhan 2023: Mengetahui Makna Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan
10 Ucapan Maaf Menjelang Ramadhan yang Cocok Dibagikan ke Keluarga, Teman dan Kerabat
Kajian Ramadhan 2023: Rahasia Dahsyatnya Sedekah Subuh, Selain Hajat Terpenuhi Berbuah Doa dari Para Malaikat
Cara Mudah Membuat Kartu Ucapan Ramadhan 2023
11 Cara Meningkatkan Usaha UMKM Selama Bulan Ramadhan di Media Sosial
PREDIKSI Ikatan Cinta: Suasana Ramadhan Pondok Pelita Menyedihkan, Tak Ada Reyna Tak Ada Askara
Kultum Ramadhan 2023: Saling Memperkuat Solidaritas Kemanusian melalui Puasa
Kultum Ramadhan 2023: Saling Menghargai Perbedaan Rakaat Sholat Tarawih
Ayo Mengaji Ramadhan 2023: Bacaan Surat Al Ikhlas Arab, Latin dan Artinya serta Ungkap Rahasia Amal Dibaliknya
Sinopsis Ikatan Cinta: Suasana Ramadhan Pondok Pelita yang Menyedihkan, Tak Ada Askara Tak Ada Reyna