Tolak Beri Perlindungan kepada AG Dalam Kasus Mario Dandy Aniaya David, LPSK Beberkan Alasannya

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 17:08 WIB
penolakan perlindungan AG oleh LPSK. akun instagram @mariodandyss (Instagram / @mariodandysatriyo)
penolakan perlindungan AG oleh LPSK. akun instagram @mariodandyss (Instagram / @mariodandysatriyo)

ASPIRASIKU - Kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario Dandy saat ini masih terus berlanjut.

AG teman wanita Mario Dandy yang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah diperiksa dan ditangkap.

AG belum lama ini telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

Penahanan ini tetap dilakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Hal ini menyesuaikan dengan UU.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi adegan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Baca Juga: Liga Utama Inggris: Harapan Kiper Arsenal Aaron Christopher Ramsdale untuk Masa Depan Karirnya

Rekonstruksi tersebut terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Kompleks Perumahaan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu.

Dalam rekonstruksi tersebut, hanya Mario Dandy dan Shane Lukas yang dihadirkan penyidik, sementara AG tidak hadir dengan alasan masih di bawah umur.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Andiko.

Dilain hal, LPSK belum lama ini mengumumkan bahwa menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG (15).

AG anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan bahwa status permohonan AG tidak termasuk subjek perlindungan LPSK.

Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Kang Mus yang Tak Lagi Menjadi Pemeran Utama di Preman Pensiun 8

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ungkapnya, dikutip Aspirasiku dari Antara pada Selasa, 14 Maret 2023.

Lebih jelasnya penolakan permohonan perlindungan bagi AG sesuai Pasal 28 (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X