ASPIRASIKU - Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy yang dijadwalkan pada Kamis 9 Maret 2023 batal dilaksanakan.
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dijadwalkan ulang oleh polisi pada besok hari yaitu hari Jumat 10 Maret 2023.
"Rencana rekonstruksi kasus Mario Dandy aniaya David akan dijadwalkan pada esok hari," Ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebanyak 23 adegan akan diperagakan langsung oleh Mario Dandy, Shane Lukas selaku tersangka dan teman wanita Mario Dandy, yakni AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum.
“Betul. Mario Dandy, Shane dan AG sementara dengan 23 adegan akan ditampilkan,” lanjut Kombes Pol Trunoyudo.
Baca Juga: Arya Saloka Dikabarkan Fokus Umroh, Aldebaran di Ikatan Cinta Akan Dibuat Sakit dan Koma
Sebelumnya pembatalan rekonstruksi kasus Mario Dandy aniaya David hari ini didasari oleh sejumlah alasan. Gelaran rekonstruksi tersebut ditunda karena adanya pertimbangan teknis pelaksanaan.
Selain itu, rekonstruksi dibatalkan karena sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan David tersebut belum dapat hadir.
"Karena ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta adanya beberapa pertimbangan teknis. Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semua sudah terkonfirmasi," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Berikutnya akan kami panggil untuk dikonfrontasikan dengan beberapa tersangka. Jadi tidak ada hal lain, equality before the law. Ini yang selalu kami tekankan,” Lanjut Hengki
Di lain hal, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan tersebut. Dua tersangka tersebut adalah Mario Dandy dan Sahane Lukas.
Mario Dandy di jerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menjerat Mario Dandy dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.