ASPIRASIKU - Mario Dandy Satriyo (20) terancam hukuman 12 tahun penjara atas penganiayayan yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Pasal yang disangkakan Mario Dandy adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam mengungkap perkembangan kasus penganiayaan Mario Dandy ke David.
Ancaman pidana ini diungkap polisi usai pihak Polda Metro Jaya menerapkan konstruksi Pasal yang baru dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki dilansir dari PMJ News.
Kenapa Pasal 355 KUHP ayat 1 diterapkan untuk Mario Dandy, pasalnya, pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.
Baca Juga: Jadwal Liga Prancis 2022/2023, Simak Head to Head Olympique Lyon Vs FC Lorient
Selain itu, menurut Hengki dalam penerapan konstruksi pasal baru pihaknya melakukan itu karena menemukan fakta hukum dan kesesuaian keterangan saksi serta alat bukti.
“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, baik itu dari video, kemudian baik itu dari CCTV yang ada di TKP," katanya.
"Kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru,” ucap Hengki menambahkan.
Baca Juga: Jadwal Liga Prancis 2022/2023, Ini Head to Head Stade Rennais FC Vs Olympique De Marseille
Apalagi ada rekaman CCTV yang menguatkan alat bukti untuk menerapkan pasal yang bakal digunakan untuk Mario Dandy.
“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua peranannya (orang yang berada) di situ,” kata dia. ***