"Saksi R datang kembali gunakan mobil untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit. Mobil yang diambil saksi R mobil pribadi beliau. Dia ambil sendiri, kemudikan sendiri untuk mengevakuasi korban ke RS," ujar penyidik.
Baca Juga: Berangkat Umroh Dibayarin Fuji, Begini Persiapan Haji Faisal sebelum Berangkat Umroh Bersama Gala
6. Tindakan Hukum
Setelah kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap David.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.***