6 Fakta di Balik Kasus Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Terhadap David Ozora

photo author
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 20:45 WIB
Fakta-fakta kasus Mario Dandy. (PMJ News/ Fjr)
Fakta-fakta kasus Mario Dandy. (PMJ News/ Fjr)

"Saksi R datang kembali gunakan mobil untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit. Mobil yang diambil saksi R mobil pribadi beliau. Dia ambil sendiri, kemudikan sendiri untuk mengevakuasi korban ke RS," ujar penyidik.

Baca Juga: Berangkat Umroh Dibayarin Fuji, Begini Persiapan Haji Faisal sebelum Berangkat Umroh Bersama Gala

6. Tindakan Hukum

Setelah kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap David.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X