Lebih lanjut, Roy Suryo menyatakan bahwa pihaknya hanya diperlihatkan dokumen yang disebut sebagai ijazah Jokowi tanpa diperbolehkan menyentuh atau memeriksanya secara langsung.
“Lembaran yang disebutnya ijazah, saya mengatakan ini belum tentu ijazah. Karena ini harus diperiksa untuk memastikan apakah benar ijazah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya bahkan tidak diizinkan untuk meraba atau menyentuh dokumen tersebut.
“Jangankan memeriksa, menyentuh saja tidak boleh,” imbuhnya.
Baca Juga: Viral Video Diduga Kepala BGN Main Golf di Tengah Bencana Sumatera, Ini Klarifikasi Dadan Hindayana
Roy Suryo juga mengaku tidak bisa memastikan ketebalan kertas ijazah yang diperlihatkan. Ia menyoroti sejumlah detail visual, termasuk kualitas foto pada ijazah tersebut.
“Kalau ijazah itu harusnya agak tebal. Kita tidak bisa memastikan ada emboss atau tidak. Sekarang teknologi printing sudah sangat canggih,” ujarnya.
Menurutnya, foto pada ijazah terlihat terlalu kontras dan tajam untuk ukuran hasil cetak tahun 1985.
“Yang bikin saya kaget, fotonya terlalu amat sangat kontras, terlalu jelas, detail, dan sharp untuk kualitas cetak sekitar 40 tahun lalu,” tambahnya.
Sementara itu, ijazah Jokowi ditunjukkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa penunjukan ijazah itu dilakukan atas dasar izin dan kesepakatan seluruh pihak yang terlibat.
Diketahui, Roy Suryo merupakan satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ia tergabung dalam klaster dua bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.***