Menkomdigi Tegaskan PSE Akan Disanksi Jika Izinkan Anak di Bawah Umur Akses Platform Digital

photo author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 11:00 WIB
Foto ilustrasi - Menkomdigi bakal sanksi PSE soal medsos yang diakses anak di bawah umur.  (Freepik)
Foto ilustrasi - Menkomdigi bakal sanksi PSE soal medsos yang diakses anak di bawah umur. (Freepik)

PSE risiko tinggi: usia minimal 16 tahun

Saat pembuatan akun, anak harus didampingi orang tua. Adapun anak berusia 18 tahun ke atas sudah boleh membuat dan mengelola akun secara mandiri.

Atensi atas Media Sosial dan Game Online Usai Kasus SMAN 72

Isu pembatasan akses digital bagi anak kembali menguat setelah kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Dalam rapat terbatas di Kartanegara pada 9 November 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menaruh perhatian serius pada pengaruh game online terhadap anak-anak.

Baca Juga: Keppres Sudah Ditetapkan! Inilah Daftar Besaran Biaya Haji 2026 Per Embarkasi

“Karena tidak menutup kemungkinan game-game online ini ada beberapa yang… kurang baik, yang mungkin itu bisa memengaruhi generasi kita ke depan,” kata Prasetyo.

Ia mencontohkan game PUBG, yang menurutnya dapat membiasakan anak pada konten kekerasan dan pengenalan senjata.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengingatkan sekolah dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan.

Ia menilai penggunaan gawai tanpa kontrol dapat memengaruhi perilaku anak.

“Jangan sembarangan melihat-lihat gadget, karena itu antara lain mungkin akibat pengaruh dari apa yang dilihat di media-media sosial,” ujar Dasco saat menjenguk korban ledakan SMAN 72 di RS Islam Cempaka Putih, 9 November 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X