Benarkah Kominfo Blokir Google, Twitter dan Instagram? Ini Pengertian PSE dan Manfaatnya

photo author
- Minggu, 17 Juli 2022 | 20:45 WIB
Viral Google, Instagram, Twitter Terancam Diblokir Karena Tak Kunjung Daftar PSE. Simak Pngertian PSE dan Manfaatnya. (indiatimes.com)
Viral Google, Instagram, Twitter Terancam Diblokir Karena Tak Kunjung Daftar PSE. Simak Pngertian PSE dan Manfaatnya. (indiatimes.com)

ASPIRASIKU - Baru-baru ini berita mengenai terancam di blokirnya aplikasi Google, Instagram, Twitter tengah senter menjadi perbincangan netizen indonesia.

Pasalnya tak kunjung daftar PSE aplikasi Google, Instagram, dan Twitter diancam akan diblokir oleh Kominfo menyebabkan warganet tak dapat lagi mengakses aplikasi-aplikasi tersebut nantinya.

Banyak yang beranggapan hal tersebut bukanlah keputusan yang bijak untuk dilakukan oleh Kominfo.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin, 18 Juli 2022: ANTV, SCTV, MNCTV, Trans TV, Trans 7, NET TV, Indosiar, RCTI, GTV

Karena bila hal tersebut benar terjadi banyak masyarakat yang mengeluh akan dipergunakan untuk apa ponselnya kelak.

Terlepas dari pro atau kontranya masyarakat terhadap keputusan Kominfo nantinya, sebagai netizen yang baik hendaknya kita harus tau terlebih dahulu apa itu PSE dan fungsinya sehingga harus mewajibkan berbagai aplikasi untuk mendaftarkan dirinya.

Nah, untuk itu simak artikel berikut ini mengenai pengertian PSE, Siapa saja yang harus daftar PSE dan manfaatnya.

Baca Juga: Teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Dibaca saat Upacara HUT RI ke-77 Tanggal 17 Agustus 2022

Pengertian PSE

PSE merupakan kepanjangan dari Penyelenggaran Sistem Elektronik.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 pengertian Penyelengaraan Sistem Elektronik  adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa PSE merupakan pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik atau non-publik.

Baca Juga: BRIMo Penalty Shoot Kembali Ramaikan Kompetisi Puncak Piala Presiden

Siapa Diwajibkan Daftar PSE

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X