ASPIRASIKU - Baru-baru ini berita mengenai terancam di blokirnya aplikasi Google, Instagram, Twitter tengah senter menjadi perbincangan netizen indonesia.
Pasalnya tak kunjung daftar PSE aplikasi Google, Instagram, dan Twitter diancam akan diblokir oleh Kominfo menyebabkan warganet tak dapat lagi mengakses aplikasi-aplikasi tersebut nantinya.
Banyak yang beranggapan hal tersebut bukanlah keputusan yang bijak untuk dilakukan oleh Kominfo.
Karena bila hal tersebut benar terjadi banyak masyarakat yang mengeluh akan dipergunakan untuk apa ponselnya kelak.
Terlepas dari pro atau kontranya masyarakat terhadap keputusan Kominfo nantinya, sebagai netizen yang baik hendaknya kita harus tau terlebih dahulu apa itu PSE dan fungsinya sehingga harus mewajibkan berbagai aplikasi untuk mendaftarkan dirinya.
Nah, untuk itu simak artikel berikut ini mengenai pengertian PSE, Siapa saja yang harus daftar PSE dan manfaatnya.
Pengertian PSE
PSE merupakan kepanjangan dari Penyelenggaran Sistem Elektronik.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 pengertian Penyelengaraan Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa PSE merupakan pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik atau non-publik.
Baca Juga: BRIMo Penalty Shoot Kembali Ramaikan Kompetisi Puncak Piala Presiden
Siapa Diwajibkan Daftar PSE