ASPIRASIKU - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang kedapatan membiarkan anak-anak di bawah umur menggunakan platform mereka.
Penindakan ini, kata Meutya, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa sanksi hanya diberikan kepada penyelenggara sistem elektronik, bukan kepada anak maupun orang tua.
Baca Juga: Menkes Budi Ungkap Ancaman Penyakit Pascabencana di Aceh, Dorong RSUD Segera Beroperasi Penuh
“Jadi, ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya,” ujar Meutya.
“Ini sanksi kepada PSE, jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut.”
PP Tunas Atur Batas Usia Akses Media Sosial
PP Tunas yang diteken pada Maret 2025 mengatur sejumlah batasan akses digital bagi anak, termasuk usia minimum untuk membuat akun media sosial.
Aturan ini mewajibkan PSE menerapkan sistem verifikasi usia serta memastikan perlindungan data anak.
Baca Juga: Gubernur Aceh Minta Mendagri Terbitkan Aturan Khusus Cegah Lonjakan Harga di Tengah Banjir
“Menunda akses anak membuat akun di sosial media hingga usia yang dianggap pantas dan tepat untuk anak-anak tersebut,” kata Meutya.
Indonesia menerapkan dua kategori usia berdasarkan tingkat risiko platform:
PSE risiko ringan: usia minimal 13 tahun