ASPIRASIKU – Kabar baik buat bagi yang ingin pergi menunaikan ibadah haji, yakni biaya haji 2026 sudah ditetapkan.
Penetapan ini melalui Keppres Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Berdasarkan Keppres tersebut, besaran biaya Bipih akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya pelayanan akomodasi di Makkah, sebagian biaya pelayanan akomodasi di Madinah dan biaya hidup.
Baca Juga: Sumatera dan Jejak Bencana yang Tak Pernah Usai: Ahli UGM dan Eks Kepala BMKG Ungkap Akar Masalahnya
Sedangkan untuk nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji reguler sebesar Rp6,69 triliun dan haji khusus sebesar Rp7,2 miliar.
Besaran BPIH Tahun 1447 H/2026 M Per Jemaah
1. Embarkasi Aceh: RP78.324.891,00
Baca Juga: Prabowo Pantau Aceh, Menhan Sjafrie Turunkan 'Helikopter Dokter' untuk Cegah Wabah Pascabanjir
2. Embarkasi Medan: Rp79.379.071,00
3. Embarkasi Batam: Rp87.340.981,00
4. Embarkasi Padang: Rp81.085.481,00
Baca Juga: PDIP Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD, Hasto: Sistem Harus Bawa Manfaat bagi Rakyat
5. Embarkasi Palembang: Rp87.422.481,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi): Rp91.758.281,00