Perpres 32/2024 Jadi Sorotan, Media Desak Kerja Sama Setara dengan Platform Digital

photo author
- Minggu, 7 Desember 2025 | 07:00 WIB
KTP2JB menggelar Seminar Nasional dengan tema 'Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media' di Antara Heritage Center, pada Kamis, 4 Desember 2025.  (Dok. KTP2JB)
KTP2JB menggelar Seminar Nasional dengan tema 'Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media' di Antara Heritage Center, pada Kamis, 4 Desember 2025. (Dok. KTP2JB)

ASPIRASIKU - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menggelar Seminar Nasional bertema “Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media” di Antara Heritage Center, Kamis (4/12/2025).

Acara ini menjadi bagian dari rangkaian Media Sustainability Forum 2025, dengan melibatkan berbagai lembaga negara, organisasi pers, serta pelaku industri media.

Tantangan Hilangnya Perlindungan Hak Cipta Berita

Dalam sesi pembukaan, Anggota Bidang Kerja Sama KTP2JB, Guntur Syahputra Saragih, menyoroti kesenjangan besar antara perusahaan platform digital dan industri media dalam regulasi saat ini.

Baca Juga: PWM Lampung Rayakan Milad ke-113, Serahkan Produk Unggulan UMKM SIGERpreneur kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Ia menyebut absennya perlindungan hak cipta bagi karya jurnalistik dalam rezim UU Hak Cipta sebagai hambatan serius.

“Kami kesulitan menjalin kerja sama karena tidak ada ketentuan copyright, sehingga tidak bisa membuat lisensi berbayar,” ujarnya.

Guntur menegaskan KTP2JB berperan memfasilitasi kerja sama formal yang memberikan benefit timbal balik bagi platform digital, agar perusahaan global lebih terdorong untuk bermitra dengan media lokal.

Meski Perpres No. 32 Tahun 2024 mewajibkan kerja sama tersebut, aturan itu belum memuat sanksi, sehingga efektivitasnya bergantung pada komitmen moral.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Promo Tiket ke 4 Destinasi Wisata Surabaya Cuma Rp500

Perpres 32/2024: Keadilan, Kualitas, dan Transparansi

Ketua Komisi Kemitraan Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, mengurai tekanan yang dihadapi industri media: disrupsi teknologi, turunnya iklan konvensional, hingga ketergantungan pada algoritma platform digital.

Kondisi ini melandasi lahirnya Perpres 32/2024 sebagai upaya penyelamatan ekosistem pers.

Niken memaparkan tiga substansi utama perpres:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X