ASPIRASIKU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti dugaan maraknya pelanggaran reklamasi pascatambang yang dilakukan perusahaan tambang di berbagai wilayah Indonesia.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, mengungkapkan bahwa banyak perusahaan meninggalkan bekas galian tanpa pemulihan lingkungan yang sesuai aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Uli dalam sebuah siniar di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Jumat, 5 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa WALHI belum melihat adanya upaya serius perusahaan dalam menjalankan reboisasi maupun reklamasi sesuai ketentuan Undang-Undang.
Baca Juga: Deforestasi 1,4 Juta Hektare Mengancam Sumatera: WALHI Soroti Izin Negara dan Rusaknya Fungsi Hutan
“Kalaupun ada perusahaan yang melakukan reboisasi atau reklamasi atau aktivitas pascatambang, itu mereka tidak bersesuaian dengan apa yang Undang-Undang bilang,” ujar Uli.
Buka Blok Baru Tanpa Reklamasi, Jadi Pelanggaran Pertama
Uli mengingatkan bahwa Undang-Undang Pertambangan mengatur dengan tegas kewajiban reklamasi sebelum perusahaan membuka blok penambangan baru.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Dia belum boleh melakukan penambangan di blok lain kalau dia belum melakukan reklamasi dan pascatambang,” tegasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yakinkan Publik: Banjir Sumatera Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Reklamasi tersebut semestinya bertujuan mengembalikan fungsi kawasan seperti sebelum aktivitas tambang dilakukan.
Namun menurut WALHI, banyak perusahaan justru mengganti area bekas tambang dengan tanaman komersial.
“Kami menemukan wilayah-wilayah yang dipulihkan itu malah ditanami sawit, ditanami pohon-pohon lain yang kita nggak tahu keuntungannya dinikmati siapa. Tentunya itu bukan untuk rakyat,” lanjut Uli.