ASPIRASIKU - Pemerintah mulai membuka fakta awal penyebab banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Kamis, 4 November 2025, Kementerian Kehutanan memaparkan adanya indikasi kuat keterlibatan perusahaan pemegang konsesi yang kini tengah dievaluasi secara menyeluruh.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap bahwa sekitar 20 perusahaan dengan total konsesi mencapai 750 ribu hektare masuk daftar merah pemerintah.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, izin pengelolaan akan langsung dicabut.
Baca Juga: Kisah Gotong Royong yang Menghangatkan Sumatera
“Ada sekitar 20 perusahaan dengan luas sekitar 750.000 hektar yang nanti akan saya cabut izinnya,” ujar Raja Juli.
12 Perusahaan Diduga Berkontribusi pada Banjir
Dari proses identifikasi awal, pemerintah menemukan 12 subjek hukum perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya banjir.
Proses verifikasi lapangan masih berlangsung, sehingga data rinci belum dapat dipublikasikan karena berada dalam ranah penyelidikan hukum.
“Kami sudah mengidentifikasi ada 12 subjek hukum perusahaan yang terindikasi, berkontribusi terhadap banjir (Sumatera),” jelasnya.
Pemerintah Turun ke Lapangan, Penegakan Hukum Mulai Jalan
Kementerian Kehutanan bersama aparat terkait telah berada di lapangan sejak kemarin untuk mencocokkan temuan awal.
Pemerintah menekankan bahwa mitigasi banjir tidak bisa hanya fokus di hilir, tetapi harus menyasar akar persoalan di hulu, termasuk praktik pengelolaan hutan dan perkebunan.