Anita Dewi Dipecat Imbas Kisruh Tumbler Hilang di KRL, Suami Ikut Terimbas Sorotan Publik

photo author
- Sabtu, 29 November 2025 | 11:00 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penumpang KRL yang kehilangan tumbler hingga viral di media sosial (Instagram.com/@depok24jam)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penumpang KRL yang kehilangan tumbler hingga viral di media sosial (Instagram.com/@depok24jam)

ASPIRASIKU - Kasus hilangnya botol minuman (tumbler) milik penumpang KRL, Anita Dewi, terus menjadi perbincangan hangat di media sosial hingga kini berbuntut panjang.

Setelah ramai dikecam warganet akibat unggahannya di Threads, Anita kini resmi dipecat dari tempat kerjanya.

Sebelumnya, Anita mengaku tasnya tertinggal di KRL rute Tanah Abang–Rangkasbitung dan ditemukan oleh petugas di gerbong khusus wanita.

Namun saat menjemput tas di Stasiun Rangkasbitung, tumbler miliknya tidak lagi berada di dalam tas.

Baca Juga: Raih IPK Sempurna, Rizal Galih Pradana Tamatkan S2 Psikologi UGM dalam 1 Tahun 10 Bulan

Ia pun mengungkapkan kekecewaan dan sempat menuding petugas tidak bertanggung jawab, hingga kasus ini menjadi viral.

Daidan Utama Pecat Anita Dewi

PT Daidan Utama, perusahaan pialang asuransi tempat Anita bekerja, mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Anita melalui akun Instagram resmi pada Jumat, 28 November 2025.

“Per tanggal 27 November 2025 yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kami,” tulis manajemen.

Baca Juga: BRI Peduli Salurkan Bantuan Cepat untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera

Perusahaan mengklaim telah melakukan investigasi internal terkait polemik tumbler hilang yang menyebabkan seorang petugas KAI sebelumnya ikut terkena dampak.

Daidan menyebut sikap Anita dianggap tidak sejalan dengan nilai dan budaya perusahaan.

“Tindakan yang digambarkan dilakukan oleh karyawan kami tersebut adalah tindakan yang tidak merepresentasikan nilai-nilai dan budaya kerja perusahaan kami,” tulisnya.

Tak hanya itu, pihak manajemen juga menyampaikan keprihatinan atas PHK yang dialami petugas KAI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X