KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Tak Boleh Naik Kereta, Warganet: KRL Termasuk?

photo author
- Selasa, 21 Juni 2022 | 20:00 WIB
KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Tak Boleh Naik Kereta, Warganet KRL Termasuk (Twitter/@keretaapikita)
KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Tak Boleh Naik Kereta, Warganet KRL Termasuk (Twitter/@keretaapikita)

ASPIRASIKU - Baru-baru ini beredar sebuah vidio yang menggemparkan masyarakat.

Vidio yang pertama kali dirilis akun Twitter @selasarabu_ itu memperlihatkan vidio berdurasi 45 detik berisi seorang laki-laki yang hendak lakukan pelecehan pada seorang perempuan.

Diketahui kejadian tersebut terjadi di stasiun KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir, Minggu 19 Juni 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Nino Terkejut! Ricky Tertangkap, Elsa Ikut Masuk Penjara, Ternyata Ini Alasannya

Seketika cuitan twitter tersebut menjadi ramai dengan komentar warganet.

Atas kejadian yang telah viral tersebut pihak KAI menyampaikan permintaan maaf pada korban dan KAI mengecam prilaku penyimpamgan tersebut.

KAI juga lakukan himbauan kepada para penumpang agar tetap waspada dan jangan ragu untuk langsung melaporkan kepada petugas yang sedang berdinas atau contact center KAI 121 jika terjadi gangguan terhadap kenyamanan dan keamanan selama dalam perjalanan kereta maupun di stasiun.

Baca Juga: DRAMA Ikatan Cinta: Ricky Tertangkap Polisi, Pencarian Aldebaran Dilanjutkan, Namun Kenyataanya Mas Al Telah..

KAI mendorong dan sangat mendukung korban untuk melaporkan kejadian seperti ini kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti serta memberikan efek jera kepada pelaku sehingga ke depan tidak terjadi kasus serupa.

Untuk memberikan hukuman bagi pelaku agar tidak kembali lakukan hal serupa. Pihak KAI berikan klarifikasi terkait penanganan lanjutan atas kasus pelecehan yang terjadi.

Untuk itu dalam cuitan Twitter akun official KAI di @keretaapikita KAI tegaskan bahwa KAI melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

Baca Juga: Expo ANTAD dan Alimentaria, Cara BRI Dorong UMKM Go Modern dan Go Global

Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

Melalui siaran persnya KAI menjelaskan lebih rinci mengenai bentuk dari blacklist yang dilakukan untuk menghukum pelaku adalah dengan KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Twitter/@keretaapikita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X