Baca Juga: Pengamat Soroti Komisi Reformasi Polri: Para Petinggi Itu Justru Penyebab Polisi Harus Direformasi
Terancam Pasal Berlapis dan TPPU
Pelaku dijerat dengan Pasal 46, Pasal 110, dan Pasal 111 Undang-Undang Perdagangan.
Polisi juga membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana mencurigakan terkait penyelundupan ini.
“Tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjerat dengan pasal TPPU,” tegas Edy.
Penindakan terhadap peredaran balpres kembali menjadi sorotan karena selain melanggar aturan perdagangan, praktik ini turut mengancam keberlangsungan industri tekstil nasional.***