Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Besar Pakaian Bekas Impor, 439 Balpres Disita

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 06:13 WIB
Penampakan balpres pakaian bekas yang berhasil diamankan polisi. (Dok Polda Metro Jaya) (Dok Polda Metro Jaya)
Penampakan balpres pakaian bekas yang berhasil diamankan polisi. (Dok Polda Metro Jaya) (Dok Polda Metro Jaya)

Baca Juga: Pengamat Soroti Komisi Reformasi Polri: Para Petinggi Itu Justru Penyebab Polisi Harus Direformasi

Terancam Pasal Berlapis dan TPPU

Pelaku dijerat dengan Pasal 46, Pasal 110, dan Pasal 111 Undang-Undang Perdagangan.

Polisi juga membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana mencurigakan terkait penyelundupan ini.

“Tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjerat dengan pasal TPPU,” tegas Edy.

Penindakan terhadap peredaran balpres kembali menjadi sorotan karena selain melanggar aturan perdagangan, praktik ini turut mengancam keberlangsungan industri tekstil nasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X