Komite Reformasi Polri Tegas Tolak Peserta Audiensi Berstatus Tersangka

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 10:00 WIB
Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie ungkap alasan tidak menerima peswrta audiensi yang berstatus tersangka. (Dok Sekretariat Presiden)
Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie ungkap alasan tidak menerima peswrta audiensi yang berstatus tersangka. (Dok Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Operasi Pencarian Longsor Majenang Hari Keenam: Dua Jenazah Ditemukan, Total Korban Tewas Jadi 18 Orang

“Supaya kita fair, ini lembaga resmi. Kita harus menjaga proses hukum yang sudah berjalan,” imbuhnya.

Etika Publik Jadi Pertimbangan

Jimly menilai kehadiran pihak berstatus tersangka dalam forum resmi berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap independensi Komite Reformasi Polri.

Meskipun seseorang belum terbukti bersalah, Komite tetap harus menjunjung tinggi etika publik.

“Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika,” ujarnya.

Baca Juga: Pasar Properti Jakarta Memasuki Fase Pertumbuhan Stabil, CBRE: Kekurangan Pasokan Dorong Kenaikan Sewa

Ia menegaskan bahwa forum audiensi tersebut ditujukan untuk menghimpun masukan terkait reformasi Polri, bukan membahas perkara pribadi para peserta.

Mandat Komite: Perbaikan Sistem, Bukan Menangani Kasus

Jimly kembali menekankan bahwa Komite Reformasi Polri memiliki mandat untuk memperbaiki sistem kepolisian secara menyeluruh.

Berbagai laporan atau kasus pribadi tetap boleh disampaikan, tetapi Komite tidak memiliki otoritas untuk menanganinya secara langsung.

Baca Juga: KPK Periksa 10 Petinggi Travel Haji, Penyidikan Kasus Kuota Haji Masuki Babak Baru

“Kami reformasi kepolisian, kita harus memperbaiki kepolisian. Kasus-kasus itu boleh disampaikan, tapi kita tidak menangani kasus,” katanya.

Dengan langkah tegas tersebut, Komite ingin memastikan proses reformasi tetap kredibel, fokus, dan bebas dari konflik kepentingan.

Jimly juga menyatakan bahwa semua masukan tetap diterima sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang benar dan oleh pihak yang sesuai dengan prinsip etika serta status hukum yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X