Komite Reformasi Polri Tegas Tolak Peserta Audiensi Berstatus Tersangka

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 10:00 WIB
Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie ungkap alasan tidak menerima peswrta audiensi yang berstatus tersangka. (Dok Sekretariat Presiden)
Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie ungkap alasan tidak menerima peswrta audiensi yang berstatus tersangka. (Dok Sekretariat Presiden)

ASPIRASIKU - Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka dalam forum resmi lembaga tersebut.

Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 19 November 2025, menyusul polemik kehadiran Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah dalam agenda rapat dengar pendapat.

Jimly menjelaskan, audiensi hari itu digelar berdasarkan sejumlah permohonan resmi dari berbagai kelompok, salah satunya dari Refly Harun dan rekan-rekannya.

Semua permohonan kemudian digabungkan ke dalam satu forum agar proses penghimpunan aspirasi dapat berlangsung lebih efisien dan terbuka.

Baca Juga: BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat AgenBRILink di Desa Bumisari, Dorong Ekonomi Warga Lebih Produktif

“Masing-masing ini mengajukan surat permohonan untuk audiensi, salah satunya dari Refly Harun dan kawan-kawan,” ujar Jimly.

Namun, setelah dilakukan verifikasi, Komite menemukan bahwa daftar nama peserta yang hadir tidak sepenuhnya sesuai dengan nama yang tercantum di surat permohonan.

Ketidaksesuaian tersebut baru terungkap ketika para peserta dikonfirmasi satu per satu.

“Nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami,” jelas Jimly.

Baca Juga: BEM UI Gelar Aksi Tolak KUHAP Baru, Massa Hadang Mobil Pejabat di Depan DPR

Ditemukan Peserta Berstatus Tersangka

Proses verifikasi itu juga membuka temuan lain: beberapa peserta audiensi ternyata berstatus tersangka dalam kasus hukum tertentu.

“Setelah dikonfirmasi, ada nama-nama yang berstatus tersangka. Kesimpulannya, kita tidak menerima yang statusnya tersangka,” tegas Jimly.

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan didasari preferensi personal, melainkan komitmen untuk menjaga integritas lembaga serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X