ASPIRASIKU - Menteri Pertanian (Mentan) RI, Amran Sulaiman, secara tegas membeberkan langkah-langkahnya dalam memberantas mafia pangan di Indonesia.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Amran menepis anggapan bahwa gerak cepatnya hanyalah upaya pencitraan.
Ia bahkan mengungkap fakta mengejutkan bahwa seorang pejabat eselon 2 di lingkungan Kementerian Pertanian kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat jaringan mafia pangan.
Baca Juga: Tak Hanya JPMorgan, BlackRock dan Vanguard Ikut Perkuat Saham BBRI
“Bukan pencitraan, Pak. Tahu Pak, 11 kami hukum (pejabat Kementan), tersangka eselon 2 di tempat kami DPO sekarang. Jadi bukan untuk dikenal publik, Pak,” tegas Amran di hadapan anggota dewan.
Amran juga memaparkan perkembangan penanganan kasus-kasus besar, di antaranya 20 tersangka kasus minyak goreng ilegal, 3 tersangka kasus pupuk palsu, serta temuan 212 merek beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu.
“Ini kami sudah kirim semua 212 ke Kapolri langsung tertulis. Kami sudah menyurat ke Kejagung, ke Kapolri. Bukan pencitraan, Pak, itu bukan mazhab kami,” jelasnya.
Baca Juga: Prabowo–Trump Sepakati Tarif Ekspor 19 Persen, Presiden AS Kirim Salam untuk Rakyat Indonesia
Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap para tersangka terus berjalan.
Amran mengungkapkan hingga 10 Juli lalu, sudah 26 orang diperiksa, dan laporan per 15 Juli menyebutkan ada 40 orang lagi yang akan diperiksa.
Mentan menegaskan, penindakan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pihak luar maupun internal kementerian.
“Ini kan estimasi potensi, Polisi tentukan, di Pengadilan tentukan. Kalau pencitraan tidak Pak, bukan hanya dari luar, dari dalam juga kami hukum. Ada 11 tuh kami hukum,” tandas Amran.
Baca Juga: Prediksi Soal Psikotes PT Astra International 2025 dan Jawaban