Dibuka! Ini Persyaratan Bintara Brimob 2025, Yuk Ditinjau

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 10:00 WIB
Rekrutmen Bintara Brimob 2025 (Unsplash/Harri Kuokkanen)
Rekrutmen Bintara Brimob 2025 (Unsplash/Harri Kuokkanen)

5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)

Baca Juga: Pemerintah KajI Pembatasan Game Online Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)

8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

Baca Juga: BRI Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional, Program Desa BRILiaN Jangkau 4.909 Desa di Seluruh Indonesia

Persyaratan Khusus:

1. Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya

2. Berijazah serendah-rendahnya:

- SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C): lulusan tahun 2020-2025 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C
- Lulusan Sarjana Terapan (D-IV)/S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi

Baca Juga: Ringkasan Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia, Ini Contoh yang Bisa Digunakan

3. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikti Saintek/Kemendikdasmen

4. Usia peserta penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026, yaitu:

- Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 23 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan
- Lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 24 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan
- Lulusan program Sarjana Terapan D-IV dan S-1 usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 27 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan

Baca Juga: 10 Air Terjun di Indonesia dengan Pemandangan yang Megah, SIMAK Rekomendasinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Sumber: penerimaan.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X