Dibuka! Ini Persyaratan Bintara Brimob 2025, Yuk Ditinjau

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 10:00 WIB
Rekrutmen Bintara Brimob 2025 (Unsplash/Harri Kuokkanen)
Rekrutmen Bintara Brimob 2025 (Unsplash/Harri Kuokkanen)

5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut

6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/ada

7. Dinyatakan bebas Narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata di Gunungkidul dengan Keindahan Alam yang Memukau

8. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika

9. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum

10. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

Baca Juga: SMAN 72 Jakarta Siap Gelar Kegiatan Belajar Usai Ledakan, Polisi dan Pemerintah Pastikan Keamanan Sekolah

11. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

12. Ketentuan tentang domisili yaitu:

- Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru) dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (tidak diberlakukan batas waktu domisili

Baca Juga: Lowongan Kerja BAZNAS Kota Depok, Terbuka Bagi Lulusan SMA

13. Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:

- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri

14. Bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK dengan temuan khusus pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Sumber: penerimaan.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X