MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Respons Surya Paloh

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 17:10 WIB
Menyoroti tanggapan Ketum Nasdem, Surya Paloh terkait sanksi yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.  ((Instagram.com / @ahmadsahroni - @nafaurbach))
Menyoroti tanggapan Ketum Nasdem, Surya Paloh terkait sanksi yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. ((Instagram.com / @ahmadsahroni - @nafaurbach))

ASPIRASIKU - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Paloh menyampaikan hal tersebut usai menghadiri kegiatan Fun Walk peringatan HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).

Ia menilai putusan MKD merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPR yang perlu dihargai oleh seluruh pihak.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati. Partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan proses sebagaimana aturan yang ada. Saya pikir itu juga kita hormati,” ujar Paloh.

Baca Juga: Surya Paloh Dukung Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga Soeharto: Kami Bersyukur

Terkait langkah politik lanjutan, Surya Paloh menegaskan bahwa NasDem tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan, termasuk soal kemungkinan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua anggotanya tersebut.

“Sampai saat ini belum (melakukan PAW). Maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu,” tegasnya.

Skorsing untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Sebelumnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada Ahmad Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach.

Baca Juga: Dari Hobi Ngemil Jadi Sumber Rezeki: Erildya Cemilan Family Buktikan UMKM Bisa Bangkit Lewat Dukungan BRI

Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa Sahroni dinilai melanggar kode etik DPR setelah pernyataannya menimbulkan kegaduhan publik pada Agustus 2025.

“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” ujar Adang saat membacakan hasil sidang.

Dalam putusan yang sama, MKD juga memberikan imbauan kepada Nafa Urbach agar lebih berhati-hati dalam berpendapat di masa mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X