Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan hingga Pertengahan 2026, Suntik Dana Rp20 Triliun untuk Operasional

photo author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Menkeu Purbaya pastikan tak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan (sawahluntokota.go.id)
Menkeu Purbaya pastikan tak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan (sawahluntokota.go.id)

Baca Juga: BRI Gelar Kick-Off HUT ke-130, Tegaskan Komitmen Satu Bank Untuk Semua

Iuran Baru Bisa Naik Saat Pertumbuhan Ekonomi Capai 6 Persen

Menkeu Purbaya sebelumnya juga menyampaikan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen.

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan otak-atik dulu, sampai ekonominya pulih,” ucapnya.

“Dalam artian tumbuhnya 6 persen lebih dan masyarakat sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban iuran,” tambahnya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Kaget: Air Aqua Ternyata dari Sumur Bor, Bukan Mata Air Pegunungan

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen menjadi indikator bahwa masyarakat sudah cukup kuat secara finansial untuk menanggung sebagian beban bersama pemerintah.

BPJS Kesehatan: Penghapusan Tunggakan Tak Gunakan APBN

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron menegaskan bahwa penghapusan tunggakan peserta tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Enggak (pakai APBN), uang itu kan sudah tidak kita hitung dan tidak mengganggu. Iya, enggak mengurangi anggaran,” kata Ghufron di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ghufron menjelaskan, peserta yang bisa mendapat penghapusan tunggakan adalah masyarakat tidak mampu yang menunggak lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT MUM Dibuka, TINJAU Kualifikasi Pada 3 Posisi Ini

“Kalau sejak dulu dia punya utang ya tetap kita anggap 2 tahun dan maksimal itu kita bebaskan 2 tahun,” jelasnya.

Adapun total tunggakan yang berpotensi dihapus diperkirakan mencapai Rp10 triliun, meski angka pastinya masih dalam proses penghitungan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X