Baca Juga: BRI Gelar Kick-Off HUT ke-130, Tegaskan Komitmen Satu Bank Untuk Semua
Iuran Baru Bisa Naik Saat Pertumbuhan Ekonomi Capai 6 Persen
Menkeu Purbaya sebelumnya juga menyampaikan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan otak-atik dulu, sampai ekonominya pulih,” ucapnya.
“Dalam artian tumbuhnya 6 persen lebih dan masyarakat sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban iuran,” tambahnya.
Baca Juga: Gubernur Jabar Kaget: Air Aqua Ternyata dari Sumur Bor, Bukan Mata Air Pegunungan
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen menjadi indikator bahwa masyarakat sudah cukup kuat secara finansial untuk menanggung sebagian beban bersama pemerintah.
BPJS Kesehatan: Penghapusan Tunggakan Tak Gunakan APBN
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron menegaskan bahwa penghapusan tunggakan peserta tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Enggak (pakai APBN), uang itu kan sudah tidak kita hitung dan tidak mengganggu. Iya, enggak mengurangi anggaran,” kata Ghufron di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ghufron menjelaskan, peserta yang bisa mendapat penghapusan tunggakan adalah masyarakat tidak mampu yang menunggak lebih dari dua tahun.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT MUM Dibuka, TINJAU Kualifikasi Pada 3 Posisi Ini
“Kalau sejak dulu dia punya utang ya tetap kita anggap 2 tahun dan maksimal itu kita bebaskan 2 tahun,” jelasnya.
Adapun total tunggakan yang berpotensi dihapus diperkirakan mencapai Rp10 triliun, meski angka pastinya masih dalam proses penghitungan.***