Mahfud MD: “KPK Tak Perlu Tunggu Laporan, Langsung Selidiki”
Namun, Mahfud MD menilai permintaan KPK agar dirinya membuat laporan resmi justru tidak masuk akal.
Ia menegaskan, lembaga antirasuah seharusnya bisa langsung turun tangan menyelidiki tanpa harus menunggu laporan.
“Saya kan bilang ini Anthony Budiawan bilang begitu, kan gampang kalau itu. Sekarang ini mestinya kalau ada seperti itu, nggak perlu laporan, langsung diselidiki,” tegas Mahfud saat ditemui di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
“Nggak perlu laporan-laporan, nggak masuk akal gitu,” tambahnya.
Mahfud menilai KPK memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana, apalagi jika kasus tersebut melibatkan proyek besar seperti Whoosh yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar.
Pernyataan Mahfud tersebut memantik gelombang reaksi publik yang menuntut transparansi dan audit ulang terhadap proyek Whoosh, yang sejak awal disebut-sebut membebani keuangan negara.***