“Saya kira yang pertama tentu untuk tidak memberi ampun, mendorong agar penegakan hukum dilakukan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” ujar Rudianto.
Ia juga mempertanyakan bagaimana seorang narapidana bisa tetap beroperasi dan bahkan menjadi pengedar di balik jeruji.
“Jangan diberi ruang. Justru ini kesempatan untuk membongkar asal-usul sumbernya. Kok bisa seorang narapidana yang telah menjalani hukuman justru menjadi pengedar di dalam lapas?” tambahnya.
Baca Juga: BELUM JERA, Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan Salemba
Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Kasus narkoba bukan hal baru bagi aktor sinetron 7 Manusia Harimau ini. Ammar pertama kali ditangkap pada 7 Juli 2017 oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya, Depok, Jawa Barat. Saat itu polisi menemukan ganja seberat 39,1 gram dan satu toples ganja kering.
Usai menjalani rehabilitasi selama setahun, Ammar kembali ditangkap pada Maret 2023 dengan kasus serupa.
Hanya berselang beberapa bulan setelah bebas pada Oktober 2023, ia kembali diamankan polisi pada Desember 2023 atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba, Diduga Kendalikan Peredaran dari Dalam Rutan Salemba
Kini, kasus terbaru pada 2025 menambah panjang daftar keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.***