Baca Juga: Ini Jadwal Pelaksanaan TKA 2025, CEK Lengkapnya!
Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Masyarakat Kemendukbangga/BKKBN, Sukaryo Teguh Santoso, menegaskan bahwa insentif yang diberikan bukan berupa gaji, melainkan pengganti biaya operasional.
“Insentif ini bukan gaji, tetapi pengganti biaya operasional para kader dalam mendistribusikan MBG ke rumah-rumah penerima manfaat,” ujar Sukaryo di Pangkalpinang, 19 September 2025.
Besaran insentif untuk kader KB disesuaikan dengan tingkat kesulitan wilayah—ringan, sedang, hingga berat.
Baca Juga: Resmi Dibuka! CEK Daftar Jurusan yang Dibutuhkan di Rekrutmen Pa PK TNI 2025
Selain itu, distribusi MBG juga melibatkan Tim Pendamping Keluarga (TPK), penyuluh, serta kader posyandu.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji, menjelaskan bahwa insentif untuk TPK berbentuk penggantian transportasi dengan nominal menyesuaikan jumlah penerima manfaat.
“TPK untuk mendistribusikan (MBG) ada pembiayaannya. Kisarannya macam-macam, sekitar Rp1.000 per orang,” jelas Wihaji di Jakarta, 22 September 2025.
Baca Juga: Ini Persyaratan Pa PK TNI 2025, CEK Lengkapnya
Harapan Distribusi Lebih Lancar
Dengan adanya skema insentif yang semakin terstruktur, pemerintah berharap distribusi program MBG berjalan lebih lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Dukungan guru, kader KB, hingga kader posyandu diharapkan menjadi garda terdepan agar bantuan gizi benar-benar sampai ke tangan kelompok penerima manfaat.***