Permohonan uji materi ini diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.
Baca Juga: Aksi Bobby Nasution Sentil Sopir Truk Berpelat Aceh, Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
Mereka menilai kewajiban kepesertaan Tapera menambah beban masyarakat, termasuk sektor informal, serta berpotensi menurunkan minat menjadi pelaku usaha.
Dengan putusan MK, kewajiban pemotongan gaji pekerja maupun iuran pekerja mandiri untuk Tapera resmi dihapus.
Latar Belakang Penolakan Publik
Program Tapera sejak awal menuai gelombang penolakan. Pada Juni 2024, aksi buruh berlangsung di berbagai daerah, mulai dari Jakarta hingga Yogyakarta dan Tangerang.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! 27 Guru PAUD di Kalteng Resmi Terdaftar Program Kuliah Gratis
Ribuan buruh menolak Tapera karena khawatir manfaat kepemilikan rumah tidak jelas dan dana masyarakat rawan disalahgunakan.
Selain itu, mereka menilai iuran Tapera justru menambah beban hidup di tengah tingginya biaya kebutuhan sehari-hari.
Implikasi Putusan MK
Dengan pembatalan UU Tapera, seluruh aturan turunan terkait kewajiban kepesertaan tidak lagi berlaku.
Baca Juga: Krisis Stok BBM di SPBU Swasta, Pemerintah Desak Segera Realisasikan Pasokan BBM dari Pertamina
Konsep tabungan perumahan rakyat kini ditegaskan kembali sebagai skema sukarela, sesuai prinsip tabungan pada umumnya.
Putusan MK ini disambut positif kalangan pekerja dan buruh yang menolak iuran wajib Tapera.
Meski demikian, pemerintah kini ditantang untuk merumuskan skema alternatif pembiayaan perumahan rakyat yang adil, transparan, dan berkelanjutan.***