MK Batalkan UU Tapera, Kepesertaan Kini Bersifat Sukarela

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 17:00 WIB
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres, cawapres hingga cakada (mkri.id)
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres, cawapres hingga cakada (mkri.id)

Permohonan uji materi ini diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.

Baca Juga: Aksi Bobby Nasution Sentil Sopir Truk Berpelat Aceh, Tuai Pro-Kontra di Media Sosial

Mereka menilai kewajiban kepesertaan Tapera menambah beban masyarakat, termasuk sektor informal, serta berpotensi menurunkan minat menjadi pelaku usaha.

Dengan putusan MK, kewajiban pemotongan gaji pekerja maupun iuran pekerja mandiri untuk Tapera resmi dihapus.

Latar Belakang Penolakan Publik

Program Tapera sejak awal menuai gelombang penolakan. Pada Juni 2024, aksi buruh berlangsung di berbagai daerah, mulai dari Jakarta hingga Yogyakarta dan Tangerang.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! 27 Guru PAUD di Kalteng Resmi Terdaftar Program Kuliah Gratis

Ribuan buruh menolak Tapera karena khawatir manfaat kepemilikan rumah tidak jelas dan dana masyarakat rawan disalahgunakan.

Selain itu, mereka menilai iuran Tapera justru menambah beban hidup di tengah tingginya biaya kebutuhan sehari-hari.

Implikasi Putusan MK

Dengan pembatalan UU Tapera, seluruh aturan turunan terkait kewajiban kepesertaan tidak lagi berlaku.

Baca Juga: Krisis Stok BBM di SPBU Swasta, Pemerintah Desak Segera Realisasikan Pasokan BBM dari Pertamina

Konsep tabungan perumahan rakyat kini ditegaskan kembali sebagai skema sukarela, sesuai prinsip tabungan pada umumnya.

Putusan MK ini disambut positif kalangan pekerja dan buruh yang menolak iuran wajib Tapera.

Meski demikian, pemerintah kini ditantang untuk merumuskan skema alternatif pembiayaan perumahan rakyat yang adil, transparan, dan berkelanjutan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X