Jakarta, ASPIRASIKU – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026.
Keputusan ini diumumkan usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Gen Z Guncang Jalanan Dunia: Dari Nepal, Filipina, Hingga Peru, Media Sosial Jadi Senjata Utama
Pratikno menjelaskan, libur nasional diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian.
“Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujarnya.
Adapun cuti bersama ditetapkan pada:
1. 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek
2. 18 Maret berdekatan dengan Nyepi
3. 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri
4. 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus
5. 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha
6. 24 Desember berdekatan dengan Natal
Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Program BBM Satu Harga di Daerah 3T