ASPIRASIKU - Hari libur Nasional di tetapkan oleh Presiden Joko Widodo (jokowi) agar warga turut serta dalam pemilu 2024.
Penetapan hari libur Nasional terdapat pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024.
Berisi tentang hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 sebagai hari libur Nasional.
Baca Juga: Pakai Apple Vision Pro Nonton Film Terasa Nyata, Inilah Harga Serta Kecanggihan yang Dimiliki
Dikutip dari Keppres Nomor 10 tahun 2024, bunyinya sebagai berikut:
"bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya." menimbang (a).
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari diliburkan secara nasional." menimbang (b).
Keputusan tersebut di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Februari 2024.
Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) memang sangat penting, maka dari itu libur nasional di adakan secara serentak.***