Buka 11.658 Formasi, Ini Rincian Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Provinsi Sumatera Utara

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu di Provinsi Sumatera Utara  (Freepik/Syarifahbrit)
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu di Provinsi Sumatera Utara (Freepik/Syarifahbrit)

ASPIRASIKU – Kabar baik, formasi alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diumumkan.

Alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 11.658 formasi.

11.658 formasi ini dibagi menjadi dua kelompok meliputi PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN dan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN.

Baca Juga: Mendorong UMKM Lewat Sistem Digital Smart Analitik Pertama di Indonesia, AGGRE Capital Gandeng BPR TATA KARYA INDONESIA

Berikut ini adalah rincian formasi PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN dan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN.

PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 11.041 formasi, dengan rincian:

1. Tenaga Guru sejumlah 6.726

Baca Juga: Fakta-Fakta Skandal Kuota Haji 2024 Usai Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK

2. Tenaga Kesehatan sejumlah 4

3. Tenaga Teknis sejumlah 4.311

PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 617 formasi, dengan rincian:

Baca Juga: BRI Luncurkan 'BRI Creator Fest 2025' Sambut HUT ke-130 dengan Kompetisi Kreatif Nasional

1. Tenaga Guru sejumlah 384

2. Tenaga Kesehatan sejumlah 0

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Sumber: sumutprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X