ASPIRASIKU – Kabar baik, formasi alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diumumkan.
Alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 11.658 formasi.
11.658 formasi ini dibagi menjadi dua kelompok meliputi PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN dan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN.
Berikut ini adalah rincian formasi PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN dan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN.
PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 11.041 formasi, dengan rincian:
1. Tenaga Guru sejumlah 6.726
Baca Juga: Fakta-Fakta Skandal Kuota Haji 2024 Usai Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK
2. Tenaga Kesehatan sejumlah 4
3. Tenaga Teknis sejumlah 4.311
PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 617 formasi, dengan rincian:
Baca Juga: BRI Luncurkan 'BRI Creator Fest 2025' Sambut HUT ke-130 dengan Kompetisi Kreatif Nasional
1. Tenaga Guru sejumlah 384
2. Tenaga Kesehatan sejumlah 0