Mulai Akhir 2025, Kemasan Makanan Wajib Pakai Label Lampu Lalu Lintas Gula-Garam-Lemak, Pemerintah Beri Waktu Transisi 2 Tahun

photo author
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Foto Ilustrasi - Pemerintah Indonesia disebut memberi tenggat dua tahun bagi industri pangan untuk menerapkan aturan baru label pangan.  ((Unsplash/Franki Chamaki))
Foto Ilustrasi - Pemerintah Indonesia disebut memberi tenggat dua tahun bagi industri pangan untuk menerapkan aturan baru label pangan. ((Unsplash/Franki Chamaki))

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan verifikasi label melalui laboratorium pemerintah untuk memastikan akurasi.

“Kami bekerja sama dengan perusahaan, tapi memang sulit mengubah kebiasaan masyarakat,” tambah Nadia.

Lebih dari 40 negara, termasuk Singapura, telah lebih dulu mengadopsi sistem serupa.

Meski mendapat penolakan, pakar kesehatan publik dari CISDI, Diah Saminarsih, menilai kebijakan ini penting demi kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Guru Honorer Bernapas Lega, Insentif Naik dari Rp300 Ribu Jadi Rp500 Ribu per Bulan Mulai 2026

“Industri memang selalu memberikan tekanan, tapi semakin banyak orang Indonesia jatuh sakit karena penyakit tidak menular seperti kanker dan diabetes akibat pola makan tidak sehat,” ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X