Dalam aksi 28 Agustus ini, buruh menyuarakan enam tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu:
- Menghapus sistem outsourcing.
- Menolak kebijakan upah murah.
- Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
- Mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing.
- Meminta pemerintah menghentikan gelombang PHK dengan membentuk satgas khusus.
- Melaksanakan reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.***