"Belum ada yang berani menafsirkan negara dalam keadaan kritis. Definisi kritis itu belum ada yang berani mendefinisikannya," tuturnya.
Akibatnya, Mahfud menyebut, belum pernah ada satu pun koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati.
"Sehingga belum satu pun orang dijatuhi hukuman mati karena tindak pidana korupsi," tegasnya.***