Jakarta, ASPIRASIKU – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai total Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.
Angka tersebut berasal dari pajak kripto, pajak fintech, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Berdasarkan laporan DJP, penerimaan pajak kripto sejak pertama diberlakukan tahun 2022 hingga Juli 2025 telah terkumpul sebesar Rp1,55 triliun.
Baca Juga: PT BNI Multifinance Buka Lowongan Kerja, Ini Kualifikasi untuk Melamar Posisi Internal Audit
Rinciannya, Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp462,67 miliar pada 2025.
“Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN DN,” tulis DJP dalam keterangan pers, Rabu (27/8/2025).
Sementara itu, pajak fintech memberikan kontribusi lebih besar, yakni Rp3,88 triliun hingga Juli 2025.
Baca Juga: Klasemen BRI Super League 2025/2026, Borneo FC Geser Persija Jakarta
Jumlah tersebut bersumber dari Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp841,07 miliar (2025).
Penerimaan pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (Rp1,09 triliun), PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri (Rp724,25 miliar), serta PPN DN sebesar Rp2,06 triliun.
Adapun dari pajak SIPP, tercatat setoran sebesar Rp3,53 triliun hingga Juli 2025.
Angka ini dihimpun dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp684,6 miliar pada 2025.
Baca Juga: Eksfoliasi, Rahasia Kulit Cerah: Rekomendasi Exfoliating Toner untuk Kulit Kering
Penerimaan tersebut terdiri dari PPh senilai Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun.