ASPIRASIKU — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menyelesaikan proses analisis rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.
Analisis ini rampung pada 31 Juli 2025 dengan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant di Indonesia.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, Sabtu (9/8/2025).
Menurut PPATK, peta risiko tersebut mengelompokkan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko tanpa mengungkap informasi rahasia.
Peta ini menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan untuk melindungi nasabah serta memperkuat sistem keamanan perbankan.
Sejumlah rekomendasi perbaikan juga telah diserahkan kepada otoritas terkait, di antaranya meminta pihak bank secara proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung.
PPATK menegaskan, penghentian sementara rekening bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dari penyalahgunaan, seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, hingga peretasan.
“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” tambah Ivan.
Sejak Mei 2025, PPATK telah menginstruksikan perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi atas rekening dormant sesuai prosedur.
Hingga kini, lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90 persen telah aktif kembali, dengan mayoritas tidak bertransaksi selama 5 hingga 35 tahun terakhir.
PPATK berharap pengkinian data dapat membebaskan rekening dari praktik ilegal seperti jual beli rekening maupun kejahatan siber.