Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang Tetapkan 4 Pulau Milik Aceh Masuk Wilayah Sumatera Utara Gugur

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 09:00 WIB
Peta Empat Pulau yang Sah Milik Aceh (dok. Kemendagri)
Peta Empat Pulau yang Sah Milik Aceh (dok. Kemendagri)

ASPIRASIKU - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan polemik sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Empat pulau yang selama ini diperselisihkan—yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—secara resmi diputuskan masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan bersejarah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Bank BTN Buka Lowongan Kerja, Ini Kualifikasi Pada 3 Posisi, CEK di Sini!

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Dibimbing langsung oleh Pak Presiden, kami mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar atas permasalahan empat pulau antara Sumut dan Aceh,” ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam atas berbagai laporan, dokumen, dan data-data pendukung yang telah dikumpulkan pemerintah.

Baca Juga: Mau Anak Berkarakter Hebat? Pendidikan Budi Pekerti Harus Selaras dengan Nilai-Nilai Pancasila, Begini Kata Ki Hadjar Dewantara

“Presiden telah memutuskan bahwa berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” tegasnya.

Sebelumnya, polemik ini mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai wilayah administratif Sumatera Utara.

Keputusan itu menuai kontroversi dan penolakan, terutama dari masyarakat Aceh.

Baca Juga: Simak! Apa Pengertian ‘Manusia Merdeka’ Menurut Ki Hadjar Dewantara dan Relevansinya di Era Digital Sekarang

Dengan keputusan langsung dari Presiden Prabowo, pemerintah berharap polemik yang telah berlangsung cukup lama ini bisa segera mereda dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X