ASPIRASIKU - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan polemik sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Empat pulau yang selama ini diperselisihkan—yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—secara resmi diputuskan masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan bersejarah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga: Bank BTN Buka Lowongan Kerja, Ini Kualifikasi Pada 3 Posisi, CEK di Sini!
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Dibimbing langsung oleh Pak Presiden, kami mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar atas permasalahan empat pulau antara Sumut dan Aceh,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam atas berbagai laporan, dokumen, dan data-data pendukung yang telah dikumpulkan pemerintah.
“Presiden telah memutuskan bahwa berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” tegasnya.
Sebelumnya, polemik ini mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai wilayah administratif Sumatera Utara.
Keputusan itu menuai kontroversi dan penolakan, terutama dari masyarakat Aceh.
Dengan keputusan langsung dari Presiden Prabowo, pemerintah berharap polemik yang telah berlangsung cukup lama ini bisa segera mereda dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.***