ASPIRASIKU - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025
Untuk diketahui, isi dari Surat Edaran Menaker antara lain membahas larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Namun, dalam aturan tersebut, syarat batas usia lowongan kerja ternyata tidak sepenuhnya dihapus.
Baca Juga: Prabowo Subianto dan Macron Selfie Bareng Wartawan di Borobudur, Momen Langka Penuh Canda dan Silat
Dalam penjelasannya, syarat batas usia masih diperbolehkan dalam dua kondisi khusus
Pekerjaan atau jabatan yang memang menuntut syarat usia tertentu karena sifat atau karakteristik pekerjaannya.
Selama batasan usia tersebut tidak menghilangkan atau mengurangi kesempatan seseorang untuk memperoleh pekerjaan.
Aturan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas, memastikan tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun dalam dunia kerja Indonesia.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI pada Rabu 28 Mei 2025, Yassierli menyampaikan harapannya agar aturan ini menjadi momentum untuk perbaikan besar dalam dunia rekrutmen.
“Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” ujar Menaker Yassierli.
Baca Juga: Beasiswa PMDSU dari Kemdikristek Masih Buka Pendaftaran HIngga 20 Juni! Cek Persyaratan Lengkapnya
Ia juga menekankan pentingnya menciptakan dunia kerja yang inklusif dan menghargai setiap individu, tanpa melihat usia, latar belakang, atau kondisi fisik.
“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai setiap individu,” tegasnya.
SE ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja yang setara dan tanpa diskriminasi, sekaligus membendung praktik rekrutmen yang kerap merugikan pencari kerja hanya karena faktor usia.***