ASPIRASIKU — Imbas dari kasus liburan tanpa izin ke Jepang saat libur Lebaran 2025, Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa Lucky diwajibkan menjalani magang atau pendalaman tata kelola pemerintahan selama tiga bulan di Kemendagri.
Tak hanya itu, Bima Arya juga mewajibkan Lucky Hakim untuk menggunakan transportasi umum selama menjalani masa sanksi tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pembelajaran sekaligus upaya efisiensi anggaran pemerintah.
“Silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin, artinya Pak Bupati bisa saja tidak bermalam di Jakarta,” kata Bima Arya kepada awak media di Jakarta pada Selasa, 22 April 2025.
Jarak antara kantor Bupati Indramayu dan kantor Kemendagri di Jakarta sekitar 207 kilometer.
Perjalanan tersebut memakan waktu sekitar 3-4 jam jika menggunakan mobil pribadi.
Namun, Wamendagri menyarankan agar Lucky menggunakan transportasi publik seperti kereta api agar lebih cepat dan efisien.
Baca Juga: Kontroversi Putusan Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven, Hotman Paris Soroti Peran Komisi Yudisial
“Silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembalinya tengah malam untuk melakukan hemat tadi, untuk efisiensi tadi, dan silakan menggunakan transportasi publik,” jelas Bima.
Meski begitu, Bima Arya menegaskan bahwa keputusan teknis tetap berada di tangan Lucky Hakim selama menjalani masa magang.
“Jadi pilihan itu ada pada kepala daerah, ada pada yang bersangkutan untuk tetap berada pada prinsip-prinsip efisiensi tadi,” tutupnya.***