Langgar Izin ke Luar Negeri, Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi ‘Magang’ di Kemendagri Selama 3 Bulan

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 17:45 WIB
Potret Artis sekaligus Bupati Indramayu, Lucky Hakim.  ((Instagram.com/@luckyhakimofficial))
Potret Artis sekaligus Bupati Indramayu, Lucky Hakim. ((Instagram.com/@luckyhakimofficial))

ASPIRASIKU — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.

Sanksi tersebut berupa kewajiban mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kemendagri selama tiga bulan penuh.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk teguran keras atas pelanggaran prosedur yang dilakukan Lucky Hakim saat berlibur ke Jepang tanpa persetujuan dari Kemendagri.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Segel CV Sentosa Seal, Ungkap 15 Ijazah Karyawan Disandera

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan," ujar Bima Arya kepada awak media di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa selama menjalani sanksi tersebut, Bupati Indramayu diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri setidaknya satu kali dalam sepekan untuk mengikuti berbagai kegiatan pembelajaran dan pelatihan.

"Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," jelas Bima.

Baca Juga: Seperti Apa Sistem Co-Parenting Anak yang Akan Dijalani Baim Wong dan Paula Verhoeven Usai Resmi Bercerai, Ini Kata Paula...

Program sanksi ini dijadwalkan akan dimulai pada pekan depan. Lucky Hakim nantinya diwajibkan berpartisipasi aktif dalam seluruh komponen kegiatan yang disiapkan Kemendagri sebagai bagian dari upaya pembinaan.

Bima menekankan bahwa sanksi ini tidak hanya bersifat simbolik, melainkan juga bertujuan meningkatkan pemahaman kepala daerah terhadap prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai prosedur.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X