THR Ojek Online 2025: Pemerintah Siapkan Posko Aduan bagi Pengemudi yang Tidak Terima Haknya

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 08:00 WIB
THR Ojek Online 2025 (Pexels.com/Ahsanjaya)
THR Ojek Online 2025 (Pexels.com/Ahsanjaya)

ASPIRASIKU - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa pengemudi ojek dan kurir online berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada 2025.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.

Kebijakan ini disebut-sebut sebagai langkah bersejarah dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di sektor ekonomi digital.

Menteri Yassierli menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan THR bagi Pengemudi dan Kurir Online, Nominalnya Fantastis! Bisa Dapat Bonus Hingga 20% dari Pendapatan

Tantangan dalam Implementasi THR bagi Pengemudi dan Kurir Online

Meski menjadi kabar baik bagi jutaan pengemudi dan kurir online, pelaksanaan kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan.

Salah satu kendala utama adalah memastikan bahwa semua pengemudi dan kurir benar-benar menerima BHR sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam SE Menaker, disebutkan bahwa pengemudi dan kurir online yang berkinerja baik akan memperoleh BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Sementara itu, bagi yang tidak masuk kategori tersebut, jumlah BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Baca Juga: 5 Amalan yang Dapat Dilakukan Pada Malam Lailatul Qadar Supaya Mendapatkan Pahala Maksimal

Namun, mekanisme penentuan kinerja masih menjadi perdebatan.

Bagaimana perusahaan aplikator mengukur kinerja pengemudi dan kurir secara adil? Apakah ada standar baku atau hanya berdasarkan kebijakan internal masing-masing perusahaan?

“Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ujar Yassierli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X